JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono diwakili Wadir Reskrimum AKBP Tri Saksono Puspa Aji menghadiri kegiatan seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Aula Shang Ratu Hotel, Senin (5/12).
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, restorative justice di dalam kepolisian merupakan keputusan dari Presiden, melalui Perpol No. 8 th 2021 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil – adilnya. Sementara itu keberadaan Lembaga Adat dinilai sangatlah akan membantu pekerjaan kepolisian menegakkan hukum dan keadilan melalui restorative justive.
"Kami juga sudah menyampaikan kapolres di daerah agar mendatangi atau bersilaturahmi dengan Lembaga Adat di daerah maisng-masing. Polda Jambi sangat berharap peran lembaga adat ini bisa menjadi tumpuan masyarakat mencari keadilan, " jelas Mulia Prianto.
Dia juga menambahkan Polda Jambi selalu siap mendukung dan membantu dalam pengamanan bila dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan adat.
"Untuk di kepolisian dan khususnya polres jajaran saat ini sudah memahami terkait restorative justice. Sebelumnya Kapolri juga sudah menyampaikan agar mengedepankan penyelesaian secara adat dan sudah diterbitkan Perpol No.8 th 2021 tentang Restorative Justice, ” beber Mulia, alumni Akpol 1997.
Dia berharap, restorative justice selain ke Polres, hendaknya disosialisasikan lebih jauh melalui peran personel bhabinkamtibmas dan pemangku Lembaga Adat di daerah supaya sampai ke masyarakarat di pelosok Jambi.
Baca juga:
Polisi Bekuk Tiga Pembalak Liar
|
Hadir pada acara tersebut antara lain Wakil Dekan I Universitas Batanghari H. Azrai Al Basyari, Said Sahafudin, dan sejumlah tokoh lembaga adat Jambi.(UTI)